Pimpinan Universal PKB sekalian bakal calon wakil presiden( cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengimbau supaya Mahkamah Konstitusi( MK) tidak mengganti ketentuan terpaut pemilu, lantaran waktu penerapannya dekat.
” Tetapi Pemilu telah dekat, ini kok masih buat ribet aja. Ini Pemilu tinggal berapa hari masih aja ribet ketentuan,” kata Cak Imin di rumah dinas kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu( 27/ 9).
BACA JUGA : Cak Imin Komentari Kaesang Ketum PSI : Waspada, di Baliknya Ada Presiden
Cak Imin menyerahkan seluruhnya kepada Hakim MK buat memutuskan gugatan tersebut.
Tetapi, dia berkata proses pemilu yang rumit memerlukan perilaku kenegarawanan para hakim konstitusi kala memutuskan suatu gugatan.
Terdapat sebagian gugatan yang memohon MK mengendalikan ketentuan umur capres serta cawapres minimum 35 tahun serta optimal 70 tahun.
Sedangkan itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut MK tidak berwenang mengganti ketentuan terpaut batasan umur capres- cawapres.
BACA JUGA : Nasdem Totalitas Menangkan Anies di Subang
Pimpinan MK periode 2008- 2013 itu berkata UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang lagi diuji modul di MK itu cuma boleh diganti oleh DPR serta pemerintah sebagai positive legislator.
Mahfud mengatakan ketentuan tersebut ialah open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tidak dapat meningkatkan ketentuan baru itu ke undang- undang.
Mahfud menerangkan MK selaku negative legislator, wewenangnya terbatas pada membatalkan ketentuan di undang- undang yang tidak cocok undang- undang dasar.
Satu Komentar
Pingback: Erick Thohir Rayu Karyawan BUMN Pindah Ke IKN – Detik Headline