Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    ILRC Usul Kematian Marsinah jadi Hari Femisida Nasional

    May 10, 2026

    Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

    May 9, 2026

    Prabowo: Saya Presiden Kedua ke Miangas setelah Pak Jokowi

    May 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    DETIKHEADLINEDETIKHEADLINE
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Facebook X (Twitter) Instagram
    DETIKHEADLINEDETIKHEADLINE
    Home»Uncategorized»ILRC Usul Kematian Marsinah jadi Hari Femisida Nasional
    Uncategorized

    ILRC Usul Kematian Marsinah jadi Hari Femisida Nasional

    adminBy adminMay 10, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    LEMBAGA The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengusulkan hari kematian seorang aktivis buruh Indonesia di Sidoarjo, Marsinah yang jatuh pada 8 Mei diperingati sebagai hari femisida di Indonesia. Lembaga ini juga mendorong negara mengakui Marsinah sebagai korban femisida seksual.

    Pada 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas di hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah merupakan buruh perempuan asal Nganjuk yang sebelumnya bekerja di PT CPS Porong, sebuah pabrik arloji.

    “Kami mendorong agar hari kematian Marsinah dikampanyekan dan dijadikan sebagai hari femisida di Indonesia,” kata Badan Pengurus ILRC Renata Arianingtyas dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026.

    Marsinah diduga dibunuh setelah disiksa dan diculik karena dirinya getol memimpin aksi demonstrasi untuk kenaikan upah buruh di pabrik tempatnya bekerja. Pembunuhan Marsinah menjadi pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat yang sampai saat ini masih belum tuntas.

    Renata menyebut Marsinah dibunuh dengan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluannya setelah memperjuangkan hak-hak pekerja dan upah yang layak. “Kasus Marsinah menunjukkan bahwa femisida bukan sekadar tragedi pribadi, tapi juga persoalan politik dan struktural,” ujarnya.

    Beberapa sumber menyebutkan 9 Mei 1993 sebagai hari evakuasi atau kabar penemuan Marsinah setelah tiga hari hilang. Kemudian, 32 tahun setelahnya, tepatnya pada 9 Mei 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara resmi diberlakukan.

    Direktur ILRC Siti Aminah Tardi mengatakan femisida seksual merupakan pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik. Menurutnya, pengalaman Marsinah menjadi salah satu dasar dirumuskannya tindak pidana penyiksaan seksual dalam UU TPKS.

    Tepat pada peringatan 33 tahun kematian Marsinah dan empat tahun pemberlakuan UU TPKS, ILRC merilis laporan bertajuk “Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan”. Dalam laporan ini, ILRC menemukan 61 kasus femisida terjadi di sepanjang 2025 dengan 20 di antaranya merupakan kasus femisida seksual.

    Menurut Siti, bentuk kekerasan seksual tidak hanya terjadi sebelum korban meninggal, tapi juga sesudah kematian. Dari total kasus yang dipantau, 15 kasus kekerasan seksual terjadi sebelum kematian korban, tiga kasus setelah korban meninggal, satu kasus sebelum dan sesudah kematian, serta satu kasus belum terungkap.

    “UU TPKS memperberat hukuman terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal. Namun, tantangannya dalam femisida seksual, kekerasan seksual juga dilakukan ketika korban sudah meninggal dan ini belum tercakup dalam UU TPKS,” kata Siti.

    ILRC mencatat Lampung menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni empat kasus, disusul Sumatera Utara dengan tiga kasus. Korban femisida seksual didominasi anak perempuan, remaja, dan perempuan muda berusia 4 -25 tahun. Adapun pelaku mayoritas laki-laki berusia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.

    ILRC juga menemukan 60 persen kasus dipicu kekerasan seksual. Sementara 20 persen lainnya merupakan bentuk penghukuman karena korban menolak berhubungan seksual, rujuk, atau menikah. Adapun 15 persen kasus berkaitan dengan pencurian dan 5 persen dipicu rasa cemburu.

    Pilihan editor: Mengapa Polisi Mudah Menjadi Pelaku Pemerkosaan



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Prabowo: Saya Presiden Kedua ke Miangas setelah Pak Jokowi

    May 9, 2026

    Komnas Perempuan Soroti Penyangkalan Pelanggaran HAM

    May 8, 2026

    Mie Sedaap Raih Branding Campaign of the Year 2026

    May 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    DETIKHEADLINE
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.