Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Sebut Kementerian Terkait Harus Mendukung Penyelesaian Izin Impor

JAKARTA, DetikHeadline – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, meminta semua kementerian dan lembaga yang relevan untuk membantu mempercepat penyelesaian masalah perizinan impor dengan mempercepat penerbitan Persetujuan Impor dan menyelesaikan Pertimbangan Teknis.

Karena itu, pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor seperti Pertimbangan Teknis telah menyebabkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Sampai saat ini, setidaknya 17.304 kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok karena tidak dapat mengajukan dokumen impor dan belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai,” kata Airlangga melalui keterangan persnya, dikutip Minggu 19 Mei 2024.

Dengan adanya kendala dan hambatan tersebut, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

“Dengan arahan Pak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,“ ungkapnya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 mencakup banyak kebijakan, termasuk mengurangi pengetatan impor terhadap tujuh kategori barang yang sebelumnya dikenakan pengetatan impor: elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.

Namun, relaksasi kebijakan impor diikuti dengan pengeluaran untuk barang-barang tertentu yang memenuhi persyaratan relaksasi perizinan impor; ini termasuk barang-barang besi dan baja, tekstil, tas, dan elektronik.

Baca juga : Meski Tidak Berdomisili di Jakarta, TNI-Polri Dikecualikan Dari Penonaktifan KTP

Loading

Silahkan Telusuri

Diskusi Relawan Kita (RK) dengan sejumlah komunitas disabilitas di Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Relawan Kita Bersama Komunitas Disabilitas Rumuskan Aspirasi Wujudkan Kota Jakarta Yang Humanis

JAKARTA, DetikHeadline – Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang humanis, yang melayani semua orang, termasuk …

Leave a Reply