Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Massa buruh dari GEBRAK akan menggelar demonstrasi bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional

Alasan Buruh Minta UU Ciptaker Dicabut Saat Peringatan May Day

JAKARTA, DetikHeadline – Saat memperingati Hari Buruh Sedunia (Hari Buruh Sedunia), Rabu (1/5), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mendesak agar Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan semua peraturan turunannya dicabut.

Tuntutan itu memiliki dasar, kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat. Karena itu, rakyat Indonesia sudah mulai merasakan efek negatif dari UU Cipta Kerja atau Ciptaker, terutama pada sektor ketenagakerjaan.

Mirah mengatakan bahwa karena beleid yang telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, dan jaminan sosial, pekerja Indonesia semakin miskin.

Selain itu, beleid tersebut menetapkan kenaikan upah minimum yang tidak memenuhi kriteria kelayakan dan menghilangkan syarat tripartit.

Mirah mengatakan bahwa UU Ciptaker juga memungkinkan sistem kerja outsourcing berkembang tanpa membatasi jenis pekerjaan apa pun. Dengan demikian, sistem kerja kontrak dapat bertahan seumur hidup, tanpa ada kepastian tentang status pekerja tetap.

Selain itu, ketentuan upah minimum sektoral kota dan kabupaten telah dihapus. Selain itu, undang-undang tersebut memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, termasuk menghilangkan keharusan penetapan pengadilan untuk PHK.

Selain itu, UU Ciptaker memiliki konsekuensi negatif karena mengurangi kompensasi PHK pesangon dan penghargaan masa kerja, serta mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) untuk semua pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan oleh pekerja Indonesia.

Mirah juga menegaskan bahwa hak berserikat di perusahaan harus dipertahankan, karena banyak bisnis masih menentang keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh. Dia juga mendukung pembenahan desk pidana perburuhan polisi secara menyeluruh.

Selanjutnya, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menuntut agar Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang telah lama ditunda di DPR RI, disahkan menjadi UU pada tahun 2024.

Selain itu, Serikat Pekerja meminta Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto untuk benar-benar menghapus pungli dan korupsi, yang menyebabkan biaya tinggi di sektor bisnis. Akibatnya, harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat meningkat.

Dengan demikian, Mirah juga mengisyaratkan Prabowo untuk melaksanakan janji konstitusi UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 27 ayat 2 Konstitusi menyatakan, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Baca Juga : Sepak Bola Indonesia Disebut Mengalami Perkembangan Yang Dahsyat

Loading

Silahkan Telusuri

Diskusi Relawan Kita (RK) dengan sejumlah komunitas disabilitas di Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Relawan Kita Bersama Komunitas Disabilitas Rumuskan Aspirasi Wujudkan Kota Jakarta Yang Humanis

JAKARTA, DetikHeadline – Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang humanis, yang melayani semua orang, termasuk …

Leave a Reply