Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Alasan Presiden Tidak Dipanggil Dalam Sidang Sengketa Pemilu, Bisa Menimbulkan Komplikasi Politik

JAKARTA, DetikHeadline – Igor Dirgantara, pengamat politik, menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memanggil Presiden Joko Widodo ke sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menyebabkan masalah hukum dan politik.

“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor.

Menurutnya, sebagai lembaga penegakan hukum tertinggi, MK harus tetap independen dari tekanan politik untuk mencegah konflik politik antara dua cabang kekuasaan tersebut.

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa hampir sembilan puluh persen dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfokus pada bantuan sosial.

Oleh karena itu, cukup menghubungi menteri sebagai pembantu presiden untuk menggali informasi, katanya. Untuk diketahui, pada hari Jumat (5/4), MK meminta keterangan empat menteri: Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga : Ridwan Kamil Dapat Mandat Maju Pilgub DKI Jakarta 2024 Dari Golkar

Igor juga menyatakan bahwa keterbatasan waktu membuat MK tidak dapat memanggil semua saksi yang diminta hadir, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Jokowi idealnya akan dimintai keterangan terkait bansos jika dia hadir dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bansos pada akhirnya berujung ke Presiden,” kata Todung.

Dalam sidang PHPU terakhir untuk pemilihan presiden 2024 pada Jumat (5/4), Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, MK tidak memanggil presiden.

Dia berpendapat bahwa tidak masuk akal untuk memanggil Jokowi ke persidangan karena presiden adalah representasi negara yang harus dihormati.

“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan pada persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa MK telah memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan pernyataan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga : Prabowo Bakal Jadi Penengah antara PDI-P dan Jokowi

Loading

Silahkan Telusuri

Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan Plt Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asy'ari

KPU Gelar Rapat Pleno Tentukan Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy’ari

JAKARTA, DetikHeadline – Kamis (4/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan rapat pleno tertutup …

Leave a Reply