Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK, adalah tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan diperiksa hari ini oleh penyidik.
Alex dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
Ramadhan belum mengetahui apakah Alex terlibat dalam panggilan itu. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Kita tunggu saja,” kata Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyatakan bahwa kasus tersebut berada di bawah tanggung jawab Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia menambahkan, “Silakan tanyakan lebih detail tentang pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut.”
BACA JUGA : TPN Lihat Ganjar Tampil Original Dalam Debat Calon Presiden Perdana
Sebagai informasi, 98 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh polusi, dan polisi juga menggunakan 11 spesialis untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam, dia menyatakan, “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
Menurut Ade Safri, Pasal 12 B ayat 2 menetapkan bahwa ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Di ayat 2 dinyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disebutkan di ayat satu akan dikenakan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.
BACA JUGA : Nobar Gelar Debat Capres, Banteng Jogja Yakin Ganjar-Mahfud Menang