Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Kombes-Ade-Safri-Simanjuntak
Kombes-Ade-Safri-Simanjuntak

Alex Mawarta Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Suap Firli Bahuri

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK, adalah tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan diperiksa hari ini oleh penyidik.

Alex dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada hari Kamis, 14 Desember 2023.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi, “Iya benar sebagai saksi atas permintaan Bapak FB (Firli Bahuri).”

Ramadhan belum mengetahui apakah Alex terlibat dalam panggilan itu. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Kita tunggu saja,” kata Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan menyatakan bahwa kasus tersebut berada di bawah tanggung jawab Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia menambahkan, “Silakan tanyakan lebih detail tentang pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut.”


BACA JUGA : TPN Lihat Ganjar Tampil Original Dalam Debat Calon Presiden Perdana

Sebagai informasi, 98 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh polusi, dan polisi juga menggunakan 11 spesialis untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dilaporkan sebelumnya oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bahwa Firli diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap, terkait dengan penanganan kasus hukum di Kementan RI dari tahun 2020 hingga 2023.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam, dia menyatakan, “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Menurut Ade Safri, Pasal 12 B ayat 2 menetapkan bahwa ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Di ayat 2 dinyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disebutkan di ayat satu akan dikenakan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.


BACA JUGA : Nobar Gelar Debat Capres, Banteng Jogja Yakin Ganjar-Mahfud Menang

Loading

Silahkan Telusuri

Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU Masih Diproses

JAKARTA, DetikHeadline – Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) Pemberhentian Hasyim …

Leave a Reply