Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Monumen Nasional (Monas), Jakarta

Cuma Fasilitasi Pemodal, Koalisi Sipil Minta UU DKJ Dicabut

JAKARTA, DetikHeadline – Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta meminta pemerintah mencabut Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Mereka menganggap produk legislasi itu hanya menguntungkan para pemodal elit.

“Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menuntut agar Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dicabut,” ucap anggota PHBI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo dalam konferensi pers, Rabu (3/4).

Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa pemulihan ekologis adalah ciri khas Jakarta.

Selanjutnya, memastikan bahwa masyarakat secara signifikan terlibat dalam kebijakan dan pembangunan di Jakarta dan daerah sekitarnya.

Ridwan menyatakan bahwa pemerintah secara konsisten menggunakan alasan pembangunan hijau untuk mempromosikan kota-kota besar. Meskipun demikian, pembangunan di Jakarta selalu melibatkan betonisasi yang memarjinalkan masyarakat, seperti yang terlihat pada Kampung Susun Bayam.

“Masyarakat selalu mendapatkan dampak dari atas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah sejauh ini tidak pernah mengedepankan aspek HAM dalam pembangunan di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa UU DKJ menghadapi masalah hukum karena pembahasan yang sangat singkat.

Baca Juga : Puan Maharani Buka Puasa Bersama Ketua TKN Prabowo-Gibran

Tidak hanya substansi pengaturan akan dipertaruhkan oleh waktu pembahasan yang singkat, tetapi juga akan berdampak pada jumlah waktu yang tersedia bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta.

Ridwan berpendapat bahwa kurangnya partisipasi masyarakat akan mengurangi legitimasi undang-undang tersebut.

Menurut Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, dalam kesempatan yang sama, UU DKJ hanya memenuhi kepentingan elit.

“Jika membaca keseluruhan naskah dalam UU DKJ, maka dapat dilihat tujuan sebenarnya dari beleid ini adalah untuk memfasilitasi kepentingan elite para pemodal,” jelasnya.

Cirta menyatakan bahwa meskipun pertimbangan awal mencakup pemenuhan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat, itu hanyalah tambahan.

Ia menyatakan bahwa pembangunan pusat perekonomian dan kota global tidak sepenuhnya menjamin pemenuhan hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ketentuannya hanya berfokus pada memberi peran kepada dewan-dewan elite, yang kemudian akan diatur oleh presiden dan gubernur. Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kawasan Aglomerasi adalah dewan yang sangat penting.

“Tidak adanya partisipasi masyarakat tidak hanya terjadi pada tahap penyusunan hingga pengesahan, tetapi juga akan terjadi pada tahap pelaksanaan undang-undang mengingat substansi pengaturannya justru meminggirkan hak masyarakat khususnya kelompok miskin perkotaan,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa dalam proyeksi mendatang, beberapa wilayah di Jakarta, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur, akan ditetapkan secara paksa sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Citra, akibatnya, masyarakat perkotaan akan semakin dimiskinkan secara struktural, dan berbagai hak asasi ekonomi, sosial, budaya, dan sipil akan dilanggar. Kualitas hidup masyarakat juga akan menurun.

Baca Juga : MK Disebut Tidak Punya Wewenang Adili Kasus TSM Pemilu

Loading

Silahkan Telusuri

Diskusi Relawan Kita (RK) dengan sejumlah komunitas disabilitas di Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Relawan Kita Bersama Komunitas Disabilitas Rumuskan Aspirasi Wujudkan Kota Jakarta Yang Humanis

JAKARTA, DetikHeadline – Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang humanis, yang melayani semua orang, termasuk …

Leave a Reply