Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com

Di Jateng, 33 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal, Paling Banyak KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing kabupaten kota akan menangani pembayaran santunan dengan cepat.

33 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia di Jawa Tengah akan menerima kompensasi dari pemerintah. Mayoritas pendataan yang dilakukan KPU Jawa Tengah berasal dari petugas KPPS.

Menurut Mey Nurlela, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Jateng, Senin (19/2), terdapat 412 petugas KPPS yang terbaring sakit dan meninggal dunia, 13 petugas PPS yang sakit, 58 petugas PPK yang sakit, 5 petugas PPK yang sakit, dan 63 petugas Linmas yang sakit dan meninggal dunia.


Dia menegaskan bahwa pembayaran santunan akan dilakukan segera dan
diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum di masing-masing kabupaten kota untuk membantu anggota keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga : PKB Akan Membentuk Pemenang atau Kontraktor?

Sudah kami memberi tahu badan ad hoc kami agar pencairan asuransinya segera diselesaikan. Menurut Mey, orang yang meninggal menerima santunan sebesar Rp36 juta, dan uang itu sebenarnya untuk bantuan pemakaman. Dia menambahkan bahwa KPU di kabupaten kota telah diberitahu untuk mengevakuasi petugas yang jatuh sakit ke rumah sakit terdekat. Mey memastikan bahwa petugas yang dirawat di rumah sakit tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Jika petugas sakit memiliki asuransi BPJS kesehatan, mereka yang dirawat inap akan menerima biaya pengobatan gratis sampai mereka sembuh. Namun, teman-teman KPU kabupaten kota akan memeriksa orang yang sakit di rumah.situasi mereka setiap harinya.

Meskipun demikian, kami terus mengikuti informasi dari anggota KPU kabupaten kota, kata Mey. Menurut KPU RI, uang sebesar Rp36 juta akan diberikan kepada petugas yang meninggal dunia untuk biaya pemakaman mereka.

Namun, jika seorang petugas mengalami kecelakaan dan mengalami cacat permanen, mereka akan menerima santunan sebesar Rp30,8 juta. Jika mereka mengalami luka berat, mereka akan menerima santunan sebesar Rp16,5 juta, dan jika mereka mengalami luka ringan, mereka akan menerima santunan sebesar Rp8,250 juta.

Orang yang meninggal menerima santunan sebesar Rp36 juta. Uang itu sebenarnya untuk bantuan pemakaman. Mey menyimpulkan, “Namun, jika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen, biaya santunan adalah Rp30, 8 juta, luka berat Rp16, 5 juta, dan luka ringan Rp8, 250 juta.”

Loading

Silahkan Telusuri

KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pilpres 2024 Sebanyak 81,78 persen

JAKARTA, DetikHeadline – August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menyatakan bahwa 81,78 …

Leave a Reply