Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Anggota KPU RI Idham Holik

Erga Omnes! Sifat Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024

JAKARTA, DetikHeadline – Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan presiden 2024 bersifat erga omnes untuk semua.

Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menetapkan asas erga omnes bahwa keputusan MK bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelah mereka diucapkan.

“Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024,” kata Idham.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diterapkan oleh KPU: “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”

Dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas untuk melakukan pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat akhir untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, menyelesaikan sengketa tentang kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo menyatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan tidak diperlukan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya. Namun, pada PHPU 2024 ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK dapat mengakomodasi penyampaian hal-hal penting dan penyerahan berkas yang masih tertinggal.

Baca Juga : Hari ini! Kesimpulan Sidang PHPU Bakal Disampaikan KPU

Loading

Silahkan Telusuri

Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

JAKARTA, DetikHeadline – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan …

Leave a Reply