Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Anies - Muhaimin Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Gibran Jadi Cawapres Secara SAH dan Tidak Melanggar Peraturan

JAKARTA, DetikHeadline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa membantah telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta pemilihan presiden 2024 secara tidak sah dan melanggar aturan. Tuduhan tersebut diungkapkan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam gugatan sengketa Pilpres 2024.

Menurut Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, tuduhan itu tidak benar karena penetapan Gibran sebagai cawapres telah dilakukan sah secara hukum.

“Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 -34 adalah dalil yanng tidak berdasar dan mengada ada,” kata Hifdzil.

Selain itu, Hifdzil menyatakan bahwa KPU menolak pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa pihaknya seharusnya menolak pendaftaran Gibran karena dia tidak memenuhi syarat formil.

Hifdzil menyatakan bahwa keputusan KPU untuk menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran memenuhi persyaratan undang-undang.

Baca Juga : Sengketa Pemilu 2024, Elite Politik Diminta Harus Terima Putusan MK

“Tahapan pencalonan palson capres dan cawapres berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 PKPU no 19 tahun 2023 tentang pencalonan capres cawapres meliputi pendaftaran, verifikasi dan penetapan dan mengundian nomor urut calon,” jelas dia.

Hifdzil kemudian mempertanyakan alasan Anies-Muhaimin baru mempersoalkan Gibran sebagai cawapres setelah penghitungan suara selesai.

Fakta bahwa Anies-Muhaimin belum pernah mengajukan keberatan kepada KPU atau menggugat secara hukum ke pengadilan selama ini.

Bahkan Anies-Muhaimin mengikuti langkah-langkah proses pemilihan presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU, termasuk debat kandidat di mana Gibran terlibat.

“Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak, Yang Mulia,” kata Hifdzil.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil pemilihan presiden 2024 ke MK karena mereka tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penghitungan suara yang menghasilkan kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga : Sengketa Pemilu 2024, Elite Politik Diminta Harus Terima Putusan MK

Loading

Silahkan Telusuri

Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

JAKARTA, DetikHeadline – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan …

Leave a Reply