Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra

Gugatan PSU Kubu Paslon 01 dan 03 Dinilai Tak Akan Dikabulkan MK

JAKARTA, DetikHeadline – Yusril Ihza Mahendra, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) tidak akan menerima gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh tim pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03.

Dalam gugatan mereka, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mengadakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres nomor 02.

Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra berbicara tentang UU Pemilu terkait gugatan itu.

“UU Pemilu kita, UU No 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu,” kata Yusril.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), UU Pemilu Republik Indonesia hanya mengatur pemilihan presiden putaran kedua.

Dia menyatakan bahwa ini hanya dapat dicapai jika tahap pertama pemilihan presiden belum menghasilkan pasangan kandidat presiden dan cawapres yang menang secara mutlak.

“Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I,” ujar Yusril.

Baca Juga : Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar 27 Maret!

Dengan demikian, Yusril berpendapat bahwa gugatan kubu 01 dan 03 tidak memiliki dasar hukum.

Karena mereka meminta agar pemilihan presiden diulang dari tahap awal.

“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu,” tutur dia.

Selain itu, Yusril menyatakan bahwa gugatan tersebut diharapkan akan menimbulkan perubahan dalam posisi kepemimpinan, khususnya dalam hal presiden Indonesia.

Karena itu, sangat tidak mungkin bahwa Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden yang baru pada Oktober 2024 jika PSU benar-benar dilakukan.

Sementara itu, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ma’ruf Amin telah berakhir.

“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR,” kata dia.

“Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” tukas Yusril.

Baca Juga : Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar 27 Maret!

Loading

Silahkan Telusuri

PGN Pasok Gas Bumi ke Industri Kaca di KIT Batang

PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina memasok gas bumi ke pabrik milik KCC Glass …

Leave a Reply