Rabu, 05 Agt 2026 AuditBisnisFeatureNasionalNews
Beranda › Audit
Audit

Kekayaan Gubernur Sumsel Rp147 Miliar, Didominasi Properti

✍️ admin 🕒 29 Apr 2026 👁️ 10x dibaca
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru/Istimewa
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru/Istimewa

Detikheadline.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp147.313.320.842 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2025.

Laporan yang berstatus "verifikasi administratif lengkap" itu menunjukkan posisi kekayaan pejabat tersebut tetap berada di kisaran tinggi dalam tiga tahun terakhir.

Komposisi Aset: Tanah dan Bangunan Mendominasi

Sebagian besar kekayaan Herman Deru, tepatnya Rp138,04 miliar, berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Aset properti terbesarnya berada di Kota Palembang, yang meliputi dua bidang tanah seluas 15.350 meter persegi dengan nilai masing-masing Rp63,77 miliar. Ia juga memiliki tanah dan bangunan lain di kota yang sama senilai Rp5,49 miliar.

Selain di Palembang, properti lainnya tersebar di Ogan Komering Ulu Timur, termasuk tanah dan bangunan seluas 7.097 m² bernilai Rp837,78 juta.

Aset Lain dan Riwayat Kekayaan

Di luar properti, aset Gubernur Sumsel tersebut mencakup kendaraan dengan total nilai lebih dari Rp1,17 miliar, yang terdiri dari Toyota Land Cruiser 1995 senilai Rp290 juta dan Lexus Station Wagon 2018 senilai Rp884,08 juta. Laporan juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp3,41 miliar serta kas dan setara kas Rp4,68 miliar. Tidak ada surat berharga, harta lain, maupun utang yang dilaporkan.

Melacak riwayat LHKPN sejak 2005, kekayaan Herman Deru menunjukkan tren peningkatan, dengan lonjakan paling signifikan terjadi antara 2021 dan 2022, dari Rp40,42 miliar menjadi Rp149,12 miliar. Setelah itu, nilainya bertahan di rentang Rp140 miliar hingga mendekati Rp150 miliar.

Konteks Pelaporan

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sebagai bagian dari prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. LHKPN berfungsi sebagai alat untuk memantau perubahan aset pejabat publik, termasuk pada masa awal dan akhir menjabat.

A
adminPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update