Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bertolak ke Gaza, Gaza Flotilla Dicegat Kapal Militer Israel

    April 30, 2026

    Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pembatasan Impor Pertanian

    April 30, 2026

    Bappenas Dorong Percepatan Hilirisasi Susu Boyolali

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Audit
    • Feature
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Subscribe
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Home»Perkara»Bareskrim Sita Rp 15,3 Miliar Aset dari Istri-Anak Ko Erwin
    Perkara

    Bareskrim Sita Rp 15,3 Miliar Aset dari Istri-Anak Ko Erwin

    adminBy adminApril 30, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Detikheadline.com – BADAN Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menyita sejumlah aset dari tangan istri Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho dan Christina Aurelia. Tiga tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang terafiliasi bandar narkoba atau narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya itu diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu.

    “Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15,3 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.

    Estimasi aset yang disita dari Virda sebesar Rp 1,05 miliar. Adapun rinciannya antara lain mobil Toyota Avanza senilia Rp 300 juta, mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp 350 juta, serta dua sertifikat Hak Guna Bangunan masing-masing senilai Rp 200 juta.

    Sementara itu, estimasi aset yang disita dari Hadi Sumarho Iskandar sebesar Rp 11,3 miliar. Aset tersebut terdiri dari dua toko masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 200 juta, dua gudang senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar, serta mobil Pajero Sport senilai Rp 650 juta. Lalu, ada dua kuitansi Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 650 juta dan Rp 825 juta, serta dua pelunasan SHM senilai Rp 450 juta dan Rp 275 juta.

    Kemudian, estimasi aset yang disita dari Christina Aurelia sebesar Rp 2,9 miliar. Rinciannya, yakni mobil Toyota HiAce Premio senilai Rp 675 juta, Toyota Hiace Premio senilai Rp 675 juta, dua Toyota Hiace Commuter masing-masing senilai Rp 600 juta, serta Mitsubishi Xpander senilai Rp 350 juta.

    Ketiga tersangka ditangkap di Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Bareskrim sebelumnya juga telah menangkap beberapa pemilik rekening yang diduga untuk pencucian uang bandar narkoba jaringan Ko Erwin, Andre Fernando alias The Doctor, serta rekannya di Malaysia yang bernama Hendra.

    Ko Erwin ditangkap terlebih dahulu saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat siang, 27 Februari 2026 dengan kondisi kaki pincang.

    Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menyuap eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Sumber/tempo

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Mantan Kadis di Karanganyar Tersangka Korupsi Retribusi PKL

    April 30, 2026

    KPK Dalami Kesaksian Suami Bupati Fadia A. Rafiq soal PT RNB

    April 30, 2026

    Gelar Perkara Taksi Green SM vs KRL Berlangsung Pekan Depan

    April 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    Just Deploy It!
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.