Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari

Indo Barometer Ikut Soroti Proses Sengketa Pilpres di MK

JAKARTA, DetikHeadline – M. Qodari, direktur eksekutif Indo Barometer, menyoroti aspek gugatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan presiden yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Dia menyatakan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tidak memiliki substansi yang signifikan.

Qodari menekankan dua hal. Pertama, permintaan dari kubu 01 dan 03 yang hampir sama, yaitu meminta Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden dan presiden terpilih, didiskualifikasi dari peserta pemilihan presiden 2024.

Menurutnya, tuntutan itu hanya omong kosong karena jika mereka benar-benar serius, mereka seharusnya membawa masalah itu ke pengadilan tata usaha negara sebelum KPU memulai proses pendaftaran kandidat untuk pemilihan presiden 2024.

“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU. Begitu mendaftar, artinya potensial menjadi calon, maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum, misalnya, membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” jelasnya.

Baca Juga : Kekuatan Koalisi Prabowo-Gibran Tentukan Posisi Ketua DPR RI

Selain itu, tuntutan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari tata usaha negara telah terlambat, karena pelaksanaan pemilihan presiden telah berakhir dan KPU telah menetapkan pemenang.

Qodari setuju dengan Hotman Paris Hutapea, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, bahwa Gibran telah diakui secara tidak langsung sebagai cawapres dalam dua peristiwa penting: saat pemilihan nomor urut capres-cawapres dan debat kandidat.

Qodari mengatakan bahwa kedua peristiwa tersebut sudah dianggap sebagai pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah; namun, setelah para penggugat kalah, mereka malah meminta didiskualifikasi.

Selain itu, masalah kedua yang dibahas Qodari adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini tidak mencakup selisih angka dari masing-masing kandidat, yang angkanya berbeda dengan penghitungan rekapitulasi suara KPU.

“Permohonan kepada MK mau tidak mau harus berbicara angka, ingat bahwa 01 sama 03 ini lawannya itu bukan 02 dan bukan Pak Jokowi, dalam Mahkamah Konstitusi lawannya adalah KPU,” katanya.

Menurut Qodari, syarat formil harus dipenuhi jika gugatannya ingin diterima dan diputuskan oleh hakim MK. Dia tidak lagi berbicara tentang proses politik selama persidangan.

“Nah ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” lanjutnya.

Baca Juga : Sikap Prabowo Menanggapi Sengketa Pilpres di MK

Loading

Silahkan Telusuri

Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

JAKARTA, DetikHeadline – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan …

Leave a Reply