Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

JAKARTA, DetikHeadline – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan. Yasonna mengatakan kebijakan ini akan ditujukan kepada diaspora atau warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri.

Yasonna mengatakan ini pada Kamis, 7 Maret 2024, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi. Belum diketahui menteri apa yang juga ikut dalam ratas siang ini. Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang keluar dari pintu masuk wartawan di Istana Negara, Jakarta.

BACA JUGA : Polisi Imbau Korlap dan Orator Demonstran Dukung Hak Angket DPR Berorasi dengan Santun

“Lagi dibuat kajian (status kewarganegaraan) ini kita,” kata Yasonna. “Untuk Diaspora dulu.”

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna tidak mengelaborasi rincian rapat bersama Jokowi. Beberapa pertanyaan soal target kebijakan kewarganegaraan ini – seperti orang-orang eksil atau naturalisasi tidak dijawab politikus PDI Perjuangan itu.

“Nanti kami membuat kajian lagi. Seminggu dulu,” kata Yasonna.

BACA JUGA : Mencari Solusi Untuk Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Sri Mulyani, ketika ditemui secara terpisah, juga tidak ingin berkomentar. “Pak Yasonna yang in charge yah,” kata dia.

Diaspora Indonesia, dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia yang saat ini berlaku tidak dikenal. Seseorang yang dalam ketentuan Undang-Undang telah kehilangan kewarganegaraannya, dianggap sebagai orang asing dalam pandangan hukum kewarganegaraan Indonesia.Persoalan kewarganegaraan tercantum dalam Undang-Undang terkait kewarganegaraan yang telah beberapa kali diubah yaitu UU No.62 Tahun 1958 hingga yang terbaru UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Ada 4 asas kewarganegaraan dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Beberapa asas tersebut ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil), asas kewarganegaraan tunggal yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang serta asas kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak sesuai ketentuan dalam UU.

UU Kewarganegaraan tersebut memberi penegasan bahwa tidak ada kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan bagi seseorang.

Pilihan Editor : Komisi X DPR RI Setujui Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes Jadi WNI

Loading

Silahkan Telusuri

Diskusi Relawan Kita (RK) dengan sejumlah komunitas disabilitas di Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Relawan Kita Bersama Komunitas Disabilitas Rumuskan Aspirasi Wujudkan Kota Jakarta Yang Humanis

JAKARTA, DetikHeadline – Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang humanis, yang melayani semua orang, termasuk …

Leave a Reply