Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastono angkat bicara mengenai peti jenazah yang dikenakan bea masuk. (Dok. DetikHeadline)

Jubir Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan untuk Peti Jenazah

JAKARTA, DetikHeadline – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastono menegaskan, peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDR). Dengan demikian dibebaskan dari pungutan bea.

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Yustinus Prastowo dalam keterangannya di media sosial X resmi @Prastow, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Selain pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.

Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Selain peti jenazah, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling di antaranya organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen, binatang hidup dan tumbuhan hidup, serta barang lain yang perlu mendapat pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor.

Mengenai laporan pengguna akun X @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai DJBC meminta masyarakat yang dikenai biaya bea masuk untuk pengiriman peti jenazah untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Ilustrasi - Anjungan migas lepas pantai

ESDM Terbitkan Kebijakan Agar KKKS Garap Blok Migas ‘Idle’

JAKARTA, DetikHeadline – Dalam upaya untuk mengoptimalkan produksi migas nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya …

Leave a Reply