Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com

Jubir MK Pastikan Putusan MKMK Sesuai Penanganan Perkara PHPU

JAKARTA, DetikHeadline – Juru bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih memastikan putusan MKMK yang teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 akan disesuaikan dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Adapun PHPU tersebut berkaitan dengan sejumlah gugatan baik Pilpres, maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dengan demikian, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut menangani perkara terkait gugatan tersebut.

“Untuk pilpres, beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI,” kata  kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

Enny menyampaikan, Hakim Anwar masih bisa menangani perkara sengketa Pileg lainnya. Namun, dengan batasan menyesuaikan dengan putusan MKMK.

“Yang Mulia Pak Anwar masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan,” ujarnya.

Baca juga : AHY Rapat Perdana Dengan Komisi II DPR, Bahas Program Prioritas

Loading

Silahkan Telusuri

Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

JAKARTA, DetikHeadline – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan …

Leave a Reply