Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Menteri Sosial. Tri Rismaharini
Menteri Sosial. Tri Rismaharini

Kementerian Sosial Perketat Kebijakan Bansos

JAKARTA, DetikHeadline – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa Kementerian Sosial akan menerapkan musyawarah desa dalam penetapan penerima Bansos untuk meningkatkan transparansi penerima.

“KALAU yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawarah pasti bu­kan satu orang yang memutus­kan,” Risma dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Eks Wali Kota Surabaya itu mengatakan, penentuan penerima Bansos melalui musyawarah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanga­nan Fakir Miskin.

Namun pada praktiknya, pengusulan Bansos seringkali diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah.

Risma pun ingin, sistem pene­tapan tersebut diberlakukan. Pemerintah desa harus melam­pirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial.

Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Risma mengatakan, mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan. Musyawarah setidaknya dilaku­kan tiga bulan sekali.

Ia memastikan Kemensos akan memberikan pelatihan ke­pada Pemerintah Daerah terkait pelatihan tersebut.

Peningkatan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data.

Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini dilakukan oleh orang yang berbeda.

Sementara Pemerintah Kabu­paten/Kota bertanggung jawab mengatur distribusi Bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Caranya, membuat esti­masi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.

Selanjutnya, Pemerintah desa kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan Ban­sos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabu­paten kota.

Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh Kecamatan dan Pemerintah Provinsi.

Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabu­paten/kota.

Selain musdes, mekanisme sebelumnya masih tetap dilaku­kan. Misalnya, usulan penerima Bansos tetap disahkan kepala daerah dengan periodisasi satu bulan sekali.

Kemensos juga tetap melaku­kan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusa­haan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.

Pengaturan alokasi Bansos dan BPJS PBI proporsional ter­hadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan.

“Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.ke mensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul atau sanggah juga terus didorong,” ungkap Risma.

Menurut Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, masalah utama dalam penyaluran Bansos adalah keakuratan data penerima.

Ketidakcocokan data penerima bantuan sosial telah terjadi di Kemensos selama bertahun-tahun, menurut Trubus.

“Jadi ini problem klasik dan masyarakat yang menjadi kor­bannya,” kata Trubus.

Trubus mengapresiasi adanya langkah baru dari Kemensos dalam penetapan penerima Ban­sos melalui musdes.

“Diharapkan nantinya Bansos akan lebih transparan dan juga tepat sasaran,” ujar dia.

Baca juga : Maling di Jaksel Dibogem Warga Karena Gagal Gasak Motor Emak-emak

Loading

Silahkan Telusuri

Ilustrasi - Anjungan migas lepas pantai

ESDM Terbitkan Kebijakan Agar KKKS Garap Blok Migas ‘Idle’

JAKARTA, DetikHeadline – Dalam upaya untuk mengoptimalkan produksi migas nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya …

Leave a Reply