JAKARTA, DetikHeadline – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa Kementerian Sosial akan menerapkan musyawarah desa dalam penetapan penerima Bansos untuk meningkatkan transparansi penerima.
“KALAU yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawarah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” Risma dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Eks Wali Kota Surabaya itu mengatakan, penentuan penerima Bansos melalui musyawarah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Namun pada praktiknya, pengusulan Bansos seringkali diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah.
Risma pun ingin, sistem penetapan tersebut diberlakukan. Pemerintah desa harus melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial.
Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Risma mengatakan, mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan. Musyawarah setidaknya dilakukan tiga bulan sekali.
Ia memastikan Kemensos akan memberikan pelatihan kepada Pemerintah Daerah terkait pelatihan tersebut.
Peningkatan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data.
Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini dilakukan oleh orang yang berbeda.
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengatur distribusi Bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Caranya, membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.
Selanjutnya, Pemerintah desa kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan Bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten kota.
Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh Kecamatan dan Pemerintah Provinsi.
Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.
Selain musdes, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya, usulan penerima Bansos tetap disahkan kepala daerah dengan periodisasi satu bulan sekali.
Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.
Pengaturan alokasi Bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan.
“Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.ke mensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul atau sanggah juga terus didorong,” ungkap Risma.
Menurut Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, masalah utama dalam penyaluran Bansos adalah keakuratan data penerima.
Ketidakcocokan data penerima bantuan sosial telah terjadi di Kemensos selama bertahun-tahun, menurut Trubus.
“Jadi ini problem klasik dan masyarakat yang menjadi korbannya,” kata Trubus.
Trubus mengapresiasi adanya langkah baru dari Kemensos dalam penetapan penerima Bansos melalui musdes.
“Diharapkan nantinya Bansos akan lebih transparan dan juga tepat sasaran,” ujar dia.
Baca juga : Maling di Jaksel Dibogem Warga Karena Gagal Gasak Motor Emak-emak