Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com

Keputusan Tim Prabowo: Pendukung Anies-Ganjar Gagal Menunjukkan Kecurangan

JAKARTA, DetikHeadline – Pada hari Selasa, 17 April 2024, tim hukum pembela Prabowo Subianto-Gibran akan menyerahkan kesimpulan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Para drafter tim pembela untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang diminta oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang diminta oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD telah menyelesaikan draf kesimpulan tengah.

“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok Selasa 16 April kepada panitera untuk diteruskan kepada ketua MK. Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra, Senin, (15/4).

Yusril membeberkan sejumlah poin dari kesimpulan tim Prabowo-Gibran. Diantaranya, permohonan pemohon baik kubu 01 maupun 03, bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi ranah MK.

Apa yang dimohon para pemohon, kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) untuk menyelesaikan,” tuturnya.

Yusril menyampaikan, kewenangan MK yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.

Menurut dia, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkan perolehan suara menurut KPU. Namun, kedua pemohon, justru tidak mengemukakan hal tersebut dalam persidangan. 

“Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili,” kata Yusril.

Poin berikutnya, dalam pokok perkara, tim Prabowo-Gibran berkesimpulan kubu 01 dan 03, tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan.

Para pemohon gagal membuktikan berbagai pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara terstruktur, sistematis dan massif.

Selanjutnya, UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mendukung petisi yang diajukan kedua pemohon, yaitu meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja, seperti yang diminta Anies-Muhaimin, dan meminta KPU untuk melakukan pilpres ulang.

Selanjutnya, mereka meminta MK untuk memastikan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Pada dasarnya, perolehan suara Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden 2024, yang mencapai 96.214.692 suara, atau 58,58 persen, adalah sah menurut hukum.

Baca juga : KPU Siap Menyelesaikan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Besok

Loading

Silahkan Telusuri

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menilai wacana duet Anies Baswedan-Andika Perkasa di Pilgub Jakarta menarik

Puan Berikan Respon Duet Anies-Andika Perkasa di DKI: Menarik!

JAKARTA, DetikHeadline – Duet Anies Baswedan-Andika Perkasa di Pilgub DKI Jakarta 2024 menarik, kata Ketua …

Leave a Reply