Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Ruang sidang markas besar Komisi HAM PBB di Swiss

Komite HAM PBB Soroti Pelaksanaan Pemilu 2024 Indonesia

JAKARTA, DetikHeadline – Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga dikenal sebagai CCPR, mengeluarkan temuan yang mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang implementasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik oleh beberapa negara.

Indonesia mendapat perhatian. Komite menyatakan kekhawatiran mereka tentang kemungkinan gangguan yang tidak perlu terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.

Bukan hanya itu. PBB juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.

“Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi,” bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka ohchr.org.

PBB meminta Indonesia untuk menjalankan pemilu yang bebas dan transparan, mendukung pluralisme politik yang nyata, menjamin independensi KPU, dan merevisi undang-undang.

Selain itu, mereka meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa tempat pemungutan suara dapat diakses dengan mudah dan tidak dipengaruhi oleh pengaruh pejabat tinggi yang tidak perlu.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sri Mulyani-Risma Diminta Untuk Hadir?

Sebelumnya, Bacre Waly Ndiaye, anggota Komite HAM PBB, juga mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.

Pertanyaan itu diajukan di Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Diaye melontarkan beberapa pertanyaan tentang bagaimana hak politik warga Indonesia akan dijamin dalam Pemilu 2024.

Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara anggota CCPR, termasuk Indonesia. Di forum tersebut, anggota komite HAM PBB bertanya kepada perwakilan negara yang dibahas tentang masalah HAM terbaru.

Diaye memulai pertanyaannya dengan menyinggung keputusan MK yang mengubah syarat usia kandidat presiden dan cawapres.

“Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/3).

Dia menambahkan, “Apa langkah-langkah diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?”

Ini bukan satu-satunya pertanyaan Ndiaye, dia juga bertanya apakah pemerintah sudah melakukan penyelidikan tentang dugaan intervensi dalam pemilu tersebut.

Perwakilan Indonesia, Tri Tharyat, yang bertanggung jawab atas Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan tambahan selama sesi jawaban.

Baca Juga : Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran

Loading

Silahkan Telusuri

KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pilpres 2024 Sebanyak 81,78 persen

JAKARTA, DetikHeadline – August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menyatakan bahwa 81,78 …

Leave a Reply