JAKARTA, DetikHeadline – Piton Enumbi, salah satu tersangka penyuap mantan gubernur Papua Lukas Enembe, meninggal dunia. Pemilik PT Melonisia Mulia meninggal pada hari Kamis, 30 Mei 2024.
“Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (3/6/2024).
Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu mengungkapkan, KPK akan segera membahas status hukum tersangka sesuai ketentuan hukum, pasca meninggal.
Dalam perkara suap ini, Piton ditetapkan sebagai tersangka bersama karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne, pada April tahun lalu.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Piton menyuap Lukas sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).
Untuk tersangka Fredrik Banne, KPK masih melakukan proses penyidikan. Hari ini, tim penyidik komisi antirasuah memeriksa lima saksi.
Mereka adalah Mutmainah Aminatun Amaliah, direktur PT RDG Airlines Indonesia, bersama dengan empat perusahaan swasta: Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.
Lukas Enembe wafat pada 26 Desember 2023. Terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dia sempat divonis 10 tahun penjara.
Baca juga : Seorang Ibu Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Pelecehan Anak Kandung