Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
KPU berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan sebelum akhir Juni 2024

KPU: Aturan Usia Cakada Baru Diharap Bisa Diundangkan Sebelum Akhir Juni

JAKARTA, DetikHeadline – Sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap peraturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) terbaru segera diundangkan.

Karena itu, KPU harus mulai memberikan pelatihan teknis kepada KPU di tingkat daerah pada akhir Juni ini.

Saat ini, KPU tidak dapat mengeluarkan Peraturan KPU terbaru sebelum harmonisasi selesai dan peraturan tersebut diundangkan.

“Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

MA ingin KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan saat pencalonan didaftarkan.

KPU saat ini menunggu tanggapan tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, menurut Idham.

“Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” tuturnya.

Putusan MA No 23 P/HUM/2024 sebelumnya mendapat banyak kritik. Putusan MA ini merupakan replika dari keputusan MK No. 90 Tahun 2023 tentang usia minimal kandidat presiden dan wakil presiden.

Jika keputusan MK dianggap memungkinkan anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024, maka keputusan MA juga dianggap memungkinkan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.

Herdiansyah Hamzah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, menyatakan bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai batas minimal usia cakada tidak perlu diterapkan pada tahun 2024.

Herdiansyah menjelaskan bahwa keputusan MA yang mengubah peraturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Pilkada, yang merupakan undang-undang dasar.

Baca Juga : Kepuasan Publik ke Jokowi 75,6 Persen Menurut Litbang Kompas

Loading

Silahkan Telusuri

Puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-78 akan dimeriahkan dengan Pesta Rakyat yang diramaikan sejumlah artis Tanah Air

Jelang Pilkada Serentak, Polri Bentuk Satgas Nusantara Untuk Dinginkan Suasana

JAKARTA, DetikHeadline – Jelang Pilkada Serentak 2024, polisi membentuk Satgas Nusantara. Di Lapangan Monas pada …

Leave a Reply