JAKARTA, DetikHeadline – Kamis (4/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan rapat pleno tertutup untuk memilih pengganti Plt Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Hasyim dipecat oleh DKPP.
“Iya, betul (rapat pleno hari ini),” kata Komisioner KPU Betty Epsiloon Idroos.
Menurut Betty, hasil rapat pleno tertutup akan segera dipublikasikan.
“Insya Allah,” ujar dia.
Sebaliknya, Idham Holik, Komisioner Bidang Teknis KPU, menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022, rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU RI telah diganti.
Menurut aturan, rapat pleno untuk memilih pengganti ketua KPU RI harus dilakukan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dari jabatan karena melanggar kode etik.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Karena Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepadanya.
Di Den Haag, Belanda, ia dianggap melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Baca Juga : Sukseskan Pilkada 2024, Pemkot Jakpus dan Bawaslu Lakukan Validasi Data