Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran pemantau untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pilgub) 2024. Proses pendaftaran akan dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024.
“Kami umumkan proses pendaftaran pemantau di website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024,” kata Astri Megatari
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengatur pembukaan pendaftaran.
Baca Juga : Usai warga Subang Keluhkan Suara Petasan, Caleg Buka Suara
Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU DKI Jakarta, yang terletak di Jalan Salemba Raya No. 15., Jakarta Pusat dari Senin hingga Jumat mulai pukul 8:00 hingga 16:00 WIB.
Menurut Pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, para pemantau pemilihan harus mendaftar sebagai berikut:
a. Formulir pendaftaran
b. Surat keterangan terdaftar di pemerintah
c. Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
d. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Gubernur DKI Jakarta, masing-masing dengan 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.
e. Distribusi anggota pemantau pemilihanharus terdiri dari empat lembar:
i. Pernyataan tentang sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
j. Pernyataan tentang independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
k. Pernyataan atau bukti pengalaman dalam bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan
l. Pernyataan bahwa mereka bersedia untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia untuk dikenakan sanksi jika
Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi kepada pemantau yang memenuhi persyaratan.