Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024

KPU: Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

JAKARTA, DetikHeadline – Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024.

Pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi menetapkan usia calon gubernur 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ini memungkinkan calon kepala daerah yang belum mencapai usia minimal untuk mendaftar, meskipun usianya masih belum memenuhi syarat usia. Namun, pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usia calon kepala daerah harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PKPU.

Untuk diketahui, PKPU masih dalam proses harmonisasi antara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.

Sebelum pilkada, KPU masih menggunakan PKPU sebelumnya, yang mencakup batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

Namun, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24, yang digugat oleh Partai Garuda, mengubah batas usia.

Karena MA mengabulkan permohonan itu, KPU juga harus menerapkan perubahan standar itu.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024, adalah hasilnya.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta.

Baca Juga : Hasto: Coklit Dinilai Bisa Wujudkan Pemilu Yang Demokratis

Loading

Silahkan Telusuri

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerima kunjungan petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di kediamannya, Kota Bekasi, Jawa Barat

Hasto: Coklit Dinilai Bisa Wujudkan Pemilu Yang Demokratis

JAKARTA, DetikHeadline – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), menyatakan bahwa untuk menjamin pemilu …

Leave a Reply