Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Kris Diterapkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Masih Sama

Kris Diterapkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Masih Sama

JAKARTA, DetikHeadline – Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.

Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta jaminan kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.

“Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,” sambungnya.

Senada, Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan A. Moeis menyebut, terkait iuran masih perlu pembahasan lebih lanjut. Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan akan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini dievaluasi. Jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,” jelas Irsan.

Sementara itu, Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril, menerangkan soal iuran KRIS akan dimusyawarahakan dengan pihak terkait. Berapa naiknya, harus atas kesepakatan para pemangku kepentingan dengan adil.

“Dari pihak masyarakat, ‘wah selama ini kita bayar sekian dengan KRIS akan naik’. Nah, ini nanti akan dibahas karena nanti stakeholder semuanya akan bicara. Tidak boleh BPJS menentukan, Kemkes menentukan, semua pihak,” kata Syahril.

“Tentunya harus berimbang. Berimbang itu artinya jangan sampai ngotot, pokoknya enggak bisa, enggak bisa begitu,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan

JAKARTA, DetikHeadline – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menerima kunjungan Delegasi Biro Komite Palestina PBB …

Leave a Reply