Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Mantan-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-Bareskrim
Mantan-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-Bareskrim

Lanjutan Sidang Kasus Suap Firli Bahuri

Dalam sidang praperadilan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, ketua KPK nonaktif, diminta menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Suara Firli terdengar.

“Saya kira sudah dijelaskan oleh pengacara maupun ahli yang diperiksa di pengadilan,” kata Firli saat diwawancarai di Kopi Timur, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Firli menjawab pertanyaan yang sama tentang dirinya saat ini dipolisikan karena menyerahkan bukti dokumen KPK dalam sidang praperadilan.

Firli mengatakan, “Saya kira sudah dijelaskan oleh pengacara maupun ahli yang diperiksa di pengadilan.”

Sebelumnya diberitakan bahwa Edy Susilo, Ketua Lemtaki (Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia), melaporkan kembali Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pada tanggal 18 Desember 2023, laporan tersebut diregistrasikan dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dilaporkan berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 322 KUHP.


BACA JUGA : Wakil Presiden Ma’aruf Amin Minta Kejanggalan Dana Kampanye Dibuat Terang, Ini Kata PPATK

Saat dihubungi pada tanggal 19 Desember 2023, Edy Susilo menyatakan, “Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK.”

Edy mempertimbangkan keadaan Firli Bahuri, ketua KPK nonaktif, yang tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan lembaga antirasuah ke pengadilan.

Edy berpendapat bahwa tindakan Firli mungkin merupakan bagian dari penyalahgunaan dokumen tersebut. Selain itu, Edy berpendapat bahwa tindakan Firli untuk membawa dokumen dugaan suap terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat.

Itu mungkin dibawa ke hakim untuk menakutinya, atau mungkin Polda Metro tidak dapat melakukannya. Meskipun Pak Firli berada di lokasi kasus pemerasan, dia dapat menolak atau melakukan praperadilan untuk menolak status tersangka kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA, yang jelas tersangkanya sudah ditahan, katanya.

Edy juga meminta polisi memeriksa laporan saat ini dan memeriksa Firli Bahuri dan kuasa hukumnya terkait kasus yang dilaporkan.


BACA JUGA : Polisi Perkosa Mahasiswi Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka

Loading

Silahkan Telusuri

Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU Masih Diproses

JAKARTA, DetikHeadline – Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) Pemberhentian Hasyim …

Leave a Reply