Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran

JAKARTA, DetikHeadline – Dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 oleh Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu juga menanggapi bukti.

Salah satu argumen dalam petisi kubu 03 adalah bahwa ada intervensi kekuasaan dalam kontestasi pemilihan presiden 2024, seperti nepotisme Presiden Joko Widodo.

Menurut Rahmat Bagja, ketua Bawaslu, dua laporan sebelumnya mengenai dugaan tersebut telah diterima. Namun, keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga tidak dikirim.

Dalam salah satu laporannya, Bagja menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan penunjukan Pj sebagai kepala daerah serta pembagian bansos untuk kepentingan kubu 02 yang menang. Bagja menyatakan bahwa laporan tersebut mirip dengan dalil yang diajukan kubu 01 Anies-Muhaimin.

“Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial. Info tersebut diperoleh palepor di media daring, namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil,” kata Bagja.

Dalam sidang PHPU di Jakarta, Kamis (28/3), Bagja menyatakan bahwa meskipun informasi tersebut diperoleh melalui media online, laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.

Dalam surat Bawaslu nomor 194 tahun 2024, Bagja menyatakan bahwa keputusan itu telah disampaikan kepada pelapor pada tanggal 13 Februari 2024.

Selain itu, laporan kedua yang tidak tercatat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu terkait video capres Prabowo yang mengucapkan kata-kata bodoh. Bagja menyatakan bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat secara substansial. “Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dengan laporan 012 dan seterusnya tahun 2024 dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan goblok, berdasarkan surat 56 dan seterusnya tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024 tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.

Loading

Silahkan Telusuri

Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

JAKARTA, DetikHeadline – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan …

Leave a Reply