Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com

Mantan Gubernur Disebut Tak Bisa Jadi Calon Wagub di Daerah Yang Sama Pada Pilkada 2024

JAKARTA, DetikHeadline – Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mantan gubernur tidak dapat dipilih sebagai calon wakil gubernur atau cawagub di daerah yang sama dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta yang akan datang.

“Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

Menurut Dody, mantan gubernur Jakarta dapat maju kembali dalam Pilgub Jakarta, tetapi dia tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Penegasan ini mengikuti Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang tentang Pilkada yang mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh,” tegasnya.

Sebelum ini, KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa dukungan minimal pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum sebelumnya sebanyak 618.968 diperlukan untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) dan cawagub jalur perseorangan.

Untuk mendapatkan dukungan dari partai politik, kandidat gubernur dan cawagub harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

KPU provinsi berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 menerima usulan untuk bacagub DKI dari setiap partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.

Pada tanggal 27 November 2024, pemilihan serentak untuk gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh negara akan diadakan.

Loading

Silahkan Telusuri

Puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-78 akan dimeriahkan dengan Pesta Rakyat yang diramaikan sejumlah artis Tanah Air

Jelang Pilkada Serentak, Polri Bentuk Satgas Nusantara Untuk Dinginkan Suasana

JAKARTA, DetikHeadline – Jelang Pilkada Serentak 2024, polisi membentuk Satgas Nusantara. Di Lapangan Monas pada …

Leave a Reply