Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta

MK Disebut Tidak Punya Wewenang Adili Kasus TSM Pemilu

JAKARTA, DetikHeadline – Menurut Abdul Chair Ramadhan, ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memutuskan kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Abdul menyatakan bahwa kasus TSM harus diputuskan oleh Bawaslu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Dia menyatakan bahwa MK hanya memiliki otoritas untuk mengadili keberatan terhadap hasil penghitungan suara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Tegasnya, selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi,” kata Abdul saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta.

Mengutip Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu bahwa “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Menurut Abdul, frasa “hanya terhadap hasil penghitungan suara” menunjukkan bahwa MK tidak memiliki kemampuan untuk memutuskan sengketa pilpres. Sebaliknya, ada bukti yang menunjukkan bahwa peraturan harus diterapkan sesuai dengan susunan kalimatnya, katanya.

“Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan MK tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtsvinding (penemuan hukum),” katanya.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mendesak MK untuk melakukan upaya atau tindakan progresif untuk mengadili kasus pelanggaran administratif pemilu TSM, memutus pembatalan Prabowo-Gibran, dan melakukan pemungutan suara ulang.

“Majelis hakim MK, ahli meminjam teori Von Buri, conditio sine qua non, bahwa tidak ada pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka akan berdampak terhadap pelaporan itu sendiri. Dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada dan hal ini tentu menjadikan MK tidak berwenang mengadili perkara a quo,” kata Abdul.

Baca Juga : Puan Maharani Buka Puasa Bersama Ketua TKN Prabowo-Gibran

Loading

Silahkan Telusuri

Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan Plt Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asy'ari

KPU Gelar Rapat Pleno Tentukan Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy’ari

JAKARTA, DetikHeadline – Kamis (4/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan rapat pleno tertutup …

Leave a Reply