Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com

MK: Jadwal Pilkada November 2024 Harus Diikuti

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan 2024 harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Pilkada, yaitu November 2024. MK menyatakan bahwa jika jadwal diubah, itu dapat mengganggu tahapan pemilihan dan pemilihan 2024.


Dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024, yang dipublikasikan pada Selasa (5/3/2024), Mahkamah Konstitusi menegaskan hal ini. Sebenarnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan tersebut bertujuan untuk meminta MK untuk menetapkan bahwa caleg terpilih harus mundur jika mereka ingin menjadi calon kepala daerah.

Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 telah digugat oleh keduanya.tentang Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. MK menolak semua permohonan pemohon.

Baca Juga : Anies Hadiri Pernikahan di Kampung Akuarium: Ini adalah Pertama

MK menyatakan, “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Namun, dalam pertimbangannya, MK berbicara tentang jadwal pemilihan 2024 yang ditetapkan dalam UU Pilkada, yang akan berlangsung pada November 2024. MK berpendapat bahwa jadwal itu harus dipatuhi secara konsisten.

Mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan tentang jadwal yang diatur dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaMenurut MK, jadwal tersebut dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih antara tahapan penting dari pemilihan serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Oleh karena itu, mengubah jadwal tersebut dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pemilihan serentak.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memiliki pendapat yang berbeda tentang keputusan ini. Dia berpendapat bahwa permohonan pemohon harus diterima dan pasal yang relevan diubah agar caleg terpilih secara tertulis menyatakan pengunduran diri jika mereka maju dalam Pilkada.

Loading

Silahkan Telusuri

KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pilpres 2024 Sebanyak 81,78 persen

JAKARTA, DetikHeadline – August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menyatakan bahwa 81,78 …

Leave a Reply