Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam rapat kerja bersama KPU Kabupaten Kota se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta

Ombudsman RI Tegaskan Pilkada Jakarta Bakal Bebas Malaadministrasi

JAKARTA, DetikHeadline – Karena pilkada merupakan bagian dari pelayanan publik, Ombudsman RI akan memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak mengandung malaadministrasi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (12/6), anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa tata kelola logistik pilkada dari hulu ke hilir merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik, yang terdiri dari tiga ruang lingkup: barang, jasa, dan administratif.

“Pilkada merupakan salah satu bentuk pelayanan publik, sehingga dalam pelaksanaannya harus berorientasi kepada publik,” ujar Yeka.

Menurut Ombudsman RI, ada tujuh cara untuk menghindari malaadministrasi dalam tata kelola logistik pilkada. Mereka termasuk mendorong keluarnya keputusan KPU tentang pedoman logistik pilkada, memastikan bahwa penyelenggara dan pelaksana layanan memahami keputusan tersebut, dan memastikan bahwa logistik telah diterima sesuai dengan jenis dan jadwal.

Selanjutnya, berkolaborasi dengan penyedia untuk memastikan penggantian surat suara yang rusak, menyusun rencana distribusi, pembagian wilayah, rencana moda transportasi, dan daftar alokasi kebutuhan logistik; jenis logistik harus disusun sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan, dan memastikan bahwa tata kelola pengamanan logistik tidak terpengaruh oleh kepentingan atau hubungan kekuasaan.

Yeka menyatakan bahwa Ombudsman RI menyelidiki tiga masalah logistik pemilihan umum (pemilu): keterlambatan, kerusakan, dan ketidaktepatan. Hal ini didasarkan pada pengamatan media tentang pelacakan informasi.

“Soal hal ini, mitigasi untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut harus segera dilakukan,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa Ombudsman RI telah mengeluarkan laporan tentang hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tentang kesiapan tata kelola logistik surat suara Pemilu 2024. IAPS dilakukan pada bulan Februari di 71 kota dan kabupaten di 34 provinsi, dengan perwakilan Ombudsman RI di 34 kantor.

“Nanti bisa dicek seperti apa hasil laporannya supaya menjadi lesson learned untuk Pilkada tahun ini,” ucap Yeka.

Penyusunan rencana kerja dan persiapan tata kelola logistik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 adalah topik rapat kerja bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Selain Ombudsman RI, Nelvia Agustina, anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, dan ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota DKI Jakarta hadir di acara tersebut.

Baca Juga : Waketum Gerindra Yakini Ridwan Kamil Bakal Maju di Pilkada Jakarta

Loading

Silahkan Telusuri

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024

KPU: Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

JAKARTA, DetikHeadline – Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, …

Leave a Reply