Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Tim Hukum PDIP yaitu Gayus Lumbuun

PDIP Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta

JAKARTA, DetikHeadline – Pada Selasa, 2 April 2024, Tim Hukum PDIP resmi menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gayus Lumbuun, anggota Tim Hukum PDIP, membedakan gugatan ini dari gugatan lain terkait Pemilu 2024, seperti sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di MK.

Gugatan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sementara kami ini, fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja tetapi lebih fokus lagi pada perbuatan melawan hukum,” kata Gayus di PTUN Jakarta.

Gayus menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau penggunaan kekuasaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa dalam pemilihan presiden 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diloloskan, sebuah dugaan pelanggaran hukum.

Gayus mengungkapkan adanya dugaan bahwa Jokowi melakukan tindakan yang melanggar undang-undang, dan KPU hanya menghasilkan keuntungan bagi Prabowo-Gibran.

“Bahwa perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang menguntungkan paslon nomor 2 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” tuturnya.

Gayus menyatakan bahwa sebagai salah satu partai yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres-cawapres nomor urut 3, PDIP merasa dirugikan oleh dugaan perbuatan melawan hukum itu.

Selain itu, Erna Ratnaningsih, anggota Tim Hukum PDIP, menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Menurutnya, meskipun MK telah mengeluarkan putusan nomor 90 tentang batas usia kandidat capres dan cawapres, KPU masih menggunakan aturan lama pada saat penetapan, yaitu pada Oktober 2023.

Erna mengatakan bahwa KPU baru mengubah aturan tersebut pada 3 November 2023, atau segera setelah Gibran dipilih sebagai cawapres Prabowo.

“Artinya mekanisme atau proses penetapan capres-cawapres itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” ujarnya.

Erna juga berharap gugatan ini mencegah praktik seperti ini terjadi lagi selama Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada November.

Baca Juga : Kapolri Diminta Hadir Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Loading

Silahkan Telusuri

Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

JAKARTA, DetikHeadline – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan …

Leave a Reply