Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Pelaku penyerangan Pusat Data Nasional disebut meminta uang tebusan Rp131 miliar

Pemerintah Tegas Menolak Bayar Tebusan Rp131 Miliar Untuk PDNS, Pakar Ungkap Resikonya…

JAKARTA, DetikHeadline – Serangan siber ransomware Lockbit 3.0 menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya. Pelaku meminta tebusan senilai US$8 juta, atau setara Rp131 miliar, kepada pemerintah. Pemerintah menolak untuk membayar uang tebusan. Apa yang terjadi jika pemerintah tidak membayar tebusan?

“Jika tebusan tidak dipenuhi tentu saja kita tidak akan mendapatkan kunci untuk membuka file yang dienkripsi,” kata Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC.

Ransomware adalah serangan malware dengan tujuan uang. Pelaku biasanya meminta tebusan dengan ancaman mempublikasikan data pribadi atau korban atau memblokir akses permanen ke layanan.

Ransomware adalah perangkat lunak pemerasan yang, secara teknis, dapat mengunci komputer korban dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan hanya untuk membebaskannya.

Sebagian besar infeksi ransomware dimulai dengan penyerang mendapatkan akses ke perangkat dan kemudian mengenkripsi seluruh sistem operasi atau file. Korban kemudian dimintai uang tebusan.

Pemerintah mengklaim dalam kasus PDNS 2 bahwa penyerang belum mengancam akan menyebarkan data dari PDNS.

“Sejauh ini belum ada,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Dalam konferensi pers Rabu (26/6), Herlan Wijanarko, Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk, menyatakan bahwa data yang terkena serangan ransomware di PDNS 2 tidak dapat dipulihkan.

“Yang jelas data yang sudah kena ransom ini sudah enggak bisa kita recovery, jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” kata Herlan.

Herlan menyatakan bahwa data tersebut disimpan di tempat yang aman dan tidak dapat diakses oleh pihak luar.

“Jadi kondisi data itu di-encrypt. Ter-encrypt tapi di tempat. Dan sekarang sistemn PDNS 2 ini sudah kita isolasi. Tidak ada yang bisa mengakses. Kita putus akses dari luar,” katanya.

Herlan menyatakan bahwa data kementerian lembaga yang ada di PDNS 2 tidak dapat disalahgunakan. Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan bahwa data yang tersimpan di PDNS 2 tidak dijajakan di Dark Web. BSSN mengatakan bahwa data ini tetap tersimpan di tempatnya, tetapi dalam format terenkripsi.

Baca Juga : Maraknya Judi Online, Wakil Ketua DPR Serukan Revolusi Siber

Loading

Silahkan Telusuri

Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan

JAKARTA, DetikHeadline – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menerima kunjungan Delegasi Biro Komite Palestina PBB …

Leave a Reply