Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Kondisi Lalu Lintas di Wilayah DKI Jakarta

Pemilik Kendaraan di Wilayah DKI Jakarta Disarankan Bergarasi dan Uji Emisi Dengan Adanya UU DKJ

JAKARTA, DetikHeadline – August Hamonangan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, menyarankan agar pemilik kendaraan pribadi di wilayah ini memiliki garasi sementara uji emisi yang diperlukan terkait kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang diatur oleh Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru serta uji emisi,” kata August.

Itu sebagai tanggapan atas pernyataan yang dibuat oleh Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki setiap individu sesuai dengan Undang-Undang DKJ.

Menurut August, saran ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi yang dianggap tidak cukup untuk mengatasi kemacetan.

Dia mengatakan bahwa untuk mengurangi jumlah mobil yang telah mencapai lebih dari 25 juta unit, berbagai upaya harus dilakukan.

Selain itu, dia menegaskan bahwa perlu ada kebijakan tambahan yang membantu, seperti perbaikan layanan dan kemudahan angkutan umum massal, sehingga orang tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi.

“Namun diperlukan juga penyediaan transportasi umum yang lebih baik sehingga masyarakat dengan sukarela berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” ujarnya.

Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, mengatakan bahwa setelah Jakarta menanggalkan status Ibu Kota sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan, pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan.

Menurut data dari TomTom Traffic Index Ranking 2023, dari 387 kota dari 55 negara di enam benua, DKI Jakarta menempati urutan ke-30. Pada tahun sebelumnya, Jakarta berada di urutan ke-29.

PT Jasa Marga melaporkan bahwa sebanyak 1.738.876 mobil telah kembali ke Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) dari H1 hingga H+7 Lebaran 2024, yang berarti dari tanggal 10 April hingga 18 April.

Pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki individu, menurut Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.

Sebenarnya, UU DKJ mulai berlaku pada 29 Maret 2024, tetapi belum diterapkan sampai Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga : Melangkah ke Babak Semifinal Piala Asia U-23! Sejarah Baru Timnas Indonesia

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Mendagri: Kedepankan Layanan Adil dan Berkualitas

JAKARTA, DetikHeadline – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024 …

Leave a Reply