Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jakarta

Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 M

JAKARTA, DetikHeadline – Penguatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan dana sebesar Rp2,111.011.000.

Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pimpinan KPK dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/6), Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan usulan anggaran tersebut. Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan rapat tersebut.

“Akan digunakan untuk penguatan UU Tipikor (UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001) sebagaimana diatur dalam UNCAC, yang sudah diratifikasi dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC,” ujar Budi.

Buddha menyatakan bahwa penguatan yang dimaksud adalah penerapan peraturan tentang memperkaya diri secara tidak sah. Kemudian, perdagangan pengaruh.

Selanjutnya, korupsi di sektor swasta oleh pejabat negara dan organisasi internasional.

“Melalui penguatan tersebut, harapannya pemberantasan korupsi bisa lebih memberikan efek jera sekaligus optimalisasi bagi penerimaan negara,” tutur Budi.

Dalam proyek prioritas nasional KPK pada 2025, Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengumumkan rencana ini.

“Berikut kami sampaikan, paparan mengenai proyek prioritas nasional KPK di 2025 mendatang. Rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini targetnya adalah satu rekomendasi kebijakan, berkisar anggarannya Rp2,1 miliar,” ujar Ketua KPK Nawawi.

Selain UU Tipikor, KPK juga memiliki proyek prioritas nasional lainnya. Proyek-proyek ini termasuk pembuatan Pusat Data Analitik Pemberantasan Korupsi; Pelatihan Penguatan Integritas untuk Masyarakat Umum, Badan Usaha, dan Legislatif; dan Kebijakan Implementasi UNCAC di Indonesia.

Dalam rapat yang sama, KPK mengusulkan kenaikan anggaran sebesar Rp117 miliar untuk tahun 2025 dari pagu indikatif sebesar Rp1,2 triliun.

“Total kebutuhan anggaran KPK ini ada di Rp1.354.567.804 sementara pagu indikatif ini sebesar Rp1.237.441.326, maka pada forum yang terhormat ini kepada pimpinan komisi DPR RI dan seluruh anggotanya kami berharap pada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478.000,” kata Nawawi.

Nawawi menyatakan bahwa usulan kenaikan itu menyesuaikan dengan program manajemen dan dukungannya. Termasuk program untuk menghentikan dan menindaklanjuti korupsi.

“Kemudian ada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi ini pagu indikatif dan kebutuhan yang kami sampaikan tadi,” jelas Nawawi.

Nawawi menyatakan bahwa kenaikan anggaran 2025 sebesar Rp65,02 miliar untuk manajemen dan Rp52,11 miliar untuk pencegahan dan penindakan korupsi termasuk dalam proposal tersebut.

“KPK mengusulkan tambahan anggaran 2025 sebesar Rp117.126.478.000 itu program manajemen dukungan manajemen mencapai Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu mencapai Rp52,11 miliar,” kata Nawawi.

Rekomendasi kenaikan anggaran yang diusulkan oleh KPK telah diterima dengan baik oleh beberapa anggota Komisi III, tetapi Supriansa, anggota Komisi III DPR, menganggap usulan itu kecil dibandingkan dengan jumlah yang diinginkan KPK.

Baca Juga : Jokowi Sebut Alasan Upacara HUT RI di IKN dan Jakarta Karena Masa Transisi

Loading

Silahkan Telusuri

Diskusi Relawan Kita (RK) dengan sejumlah komunitas disabilitas di Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Relawan Kita Bersama Komunitas Disabilitas Rumuskan Aspirasi Wujudkan Kota Jakarta Yang Humanis

JAKARTA, DetikHeadline – Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang humanis, yang melayani semua orang, termasuk …

Leave a Reply