Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Sekertaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira
Sekertaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira

Pengusaha Disarankan Untuk Menggunakan LCS untuk Mengurangi Ketergantungan Dollar

JAKARTA, DetikHeadline – Sekertaris Jenderal (Sekjen) BPP HIPMI Anggawira mengimbau para pengusaha untuk menggunakan fasilitas transaksi menggunakan uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) yang diluncurkan Bank Indonesia (BI).

Ini dibuat untuk mengurangi ketergantungan bisnis global pada dolar AS.

“Untuk transaksi bilateral, saya ajak pengusaha-pengusaha lainnya untuk pakai LCS. Jadi mengurangi ketergantungan kita terhadap dollar AS, langkah ini akan memperkuat perekonomian kita,” kata Angga dalam keterangannya, Sabtu, 20 April 2024. 

Karena, hingga Jumat kemarin, rupiah telah turun 84 poin atau 0,52 persen menjadi Rp16.263 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.179 per dolar AS. Kurs rupiah atas dolar ini dapat mengganggu dunia usaha dan perekonomian nasional. 

Selain itu, Angga juga meminta BI menegakkan aturan tentang penggunaan mata uang rupiah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Aturan turunanya diperjelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). 

“Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015,” ujar Angga.

Meskipun mungkin sulit bagi perusahaan dan individu untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi, menurut Angga, menggunakan rupiah dapat sangat penting untuk mencapai kestabilan nilai tukar rupiah.

Selain itu, Angga mengusulkan agar pemerintah memperpanjang penyimpanan Dana Hasil Ekspor (DHE) di sistem perbankan nasional dari tiga bulan menjadi enam bulan. Aturan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 dianggap berhasil meningkatkan cadangan devisa Republik Indonesia.

“Sebagaimana diketahui pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan, kita usul diperpanjang menjadi enam bulan. Supaya ngendapnya lebih lama,” ujar dia.

Baca juga : Ini Tiga Tanda Angkutan Lebaran Bandara AP II Berhasil

Loading

Silahkan Telusuri

Pastikan Program Kerja Berjalan Terukur, Wamen Kemnaker Tegaskan Soal Pengawasan Internal

JAKARTA, DetikHeadline – Pengawasan internal sangat dibutuhkan, untuk memastikan semua program kerja di Kementerian Ketenagakerjaan …

Leave a Reply