Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Ilustrasi - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN

Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada

JAKARTA, DetikHeadline – Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi masalah.

Dalam pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebelum pemungutan suara pada Februari, netralitas ASN disebut sebagai salah satu masalah terpenting di tingkat provinsi oleh Bawaslu. Dalam proses pemilihan kepala daerah, pola ketidaknetralan ini paling sering terjadi.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan 481 ASN atas dugaan pelanggaran netralitas selama pemilihan 2024. Sebanyak 264 ASN, atau 54,9 persen, terbukti melanggar, dan 181 ASN, atau 71,6 persen di antaranya, telah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Data ini tidak buruk. Sebelum Pilkada Serentak 2020, ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas; 1.597 ASN, atau 78,5 persen di antaranya, terbukti melakukannya, dan 1.450 ASN, atau 90,8 persen di antaranya, telah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Totok Hariyono, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa dengan netralitas ASN, tujuan pemerintahan dapat dicapai karena fokus ASN pada kinerja daripada politik.

Karena netralitas terjaga, PPK dapat fokus pada program kerja dan menghindari pelanggaran kepegawaian.

Netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan sistem merit dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel, dan masyarakat merasa dilayani dengan adil dan memuaskan berkat netralitas ASN.

Menurut Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), prinsip netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja daripada faktor politik atau subjektif lainnya.

ASN harus netral, menjaga sikap profesionalnya, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jika tidak netral, ASN dapat berdampak besar pada banyak aspek pemerintahan dan masyarakat.

Ini mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang menguntungkan dan tidak menguntungkan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak memadai, dan konsekuensi sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar.

Untuk menjamin netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, BKN membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dengan bantuan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu untuk menangani pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Loading

Silahkan Telusuri

Arsip foto - Politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan berbincang dengan kader Andika Perkasa saat Rakernas V PDI Perjuangan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta

Andika Perkasa Disebut Berpeluang Jadi Cawagub di Jakarta

JAKARTA, DetikHeadline – Menurut Ardli Johan Kusuma, seorang pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional …

Leave a Reply