Gugatan umur capres- cawapres hendak diumumkan minggu depan oleh Mahkamah Konstitusi( MK). Partai Keadilan Sejahtera( PKS) memohon urusan batasan umur capres- cawapres diserahkan ke DPR.
” Serahkan urusan batas umur ke DPR. Sebab itu masuk open sah policy,” kata Pimpinan DPP PKS Mardani Ali Sera dikala dihubungi, Rabu( 11/ 10/ 2023).
Anggota Komisi II DPR itu berkata batasan umur capres- cawapres bukan domain MK. Ia menyebut MK bertabiat negative legislation.
Buat dikenal sepanjang ini terdapat beberapa gugatan terpaut umur capres- cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI dikala partai tersebut masih dipandu Giring Ganesha.
PSI memohon supaya ketentuan umur capres/ cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belum lama pula timbul gugatan 2 mahasiswa UNS, supaya kepala wilayah pun dapat nyapres walaupun belum berumur 35 tahun.
BACA JUGA : Persatuan Nasional Aktivis Demokrasi Deklarasi Dukung Anies-Cak Imin
Disusul gugatan beberapa kelompok warga supaya MK pula membuat batasan umur optimal ialah 70 tahun. Sebabnya, diperlukan presiden dengan keadaan tubuh yang sehat dalam melaksanakan tugas, baik raga ataupun psikologis.
Bersumber pada agenda persidangan yang dikutip web MK, Selasa( 10/ 10), keluar agenda persidangan vonis tersebut.
” Senin 16 Oktober 2023, 10: 00 Wib,” demikian penjelasan MK.
BACA JUGA : Cak Imin : Anies Siap Lawan Siapa Saja Di Pilpres 2024