Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, juga dikenal sebagai SYL, bertemu di sebuah lapangan tenis. Gambar pertemuan tersebut saat ini dalam penyelidikan Polda Metro.
BACA JUGA : Ketua KPK Berikan Tanggapan Terkait Isu Pemerasan Kepada Mentan SYL
Menurut Ade Safri, penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ade Safri menguraikan isi pasal tersebut sebagai berikut: “Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun.”
BACA JUGA : Presiden Tunjuk Kepala Badan Pangan Gantikan Mentan