Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Ilustrasi judi online. (Dok. Istimewa)

PPATK Sebut Para Penjudi Online Kerap Terjerat Kasus Pinjol dan Penipuan

JAKARTA, DetikHeadline – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pola dari para pemain judi online (judol) yang kerap terjerat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sampai penipuan.

“Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum ikutan dari judol ini, seperti terjadinya pinjol ilegal, penipuan, ponzi scheme (skema ponzi) dan lain-lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).

Ivan menyebut terjeratnya para pemain judi online itu karena kerap terdesak kebutuhan uang demi memainkan permainan haram tersebut. Sehingga, segala cara digunakan untuk mendapatkan uang.

“Iya, karena untuk judol mereka butuh uang, dan itu mereka dapatkan dengan cara melawan hukum juga. Karena tidak adanya sumber penghasilan yang memadai untuk judol,” ungkap Ivan.

Berdasarkan data PPATK, lebih dari 80 persen masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang memiliki nilai transaksi relatif kecil, sekira Rp100 ribu.

Dari data itu didapat total agregat transaksi kalangan masyarakat umum berada pada kalangan menengah ke bawah. Semisal kategori ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas.

Meski begitu, kerugian akibat judi online mencapai nilai fantastis, lebih dari Rp600 triliun sampai dengan kuartal 1 tahun 2024. Angka itu didapat berdasarkan kalkulasi hasil analisis PPATK dari tahun 2023 Rp500 triliun. Kemudian pada kuartal 1 (Januari – Maret) ditemukan adanya transaksi Rp100 triliun.

“Oleh karenanya arahan Bapak Presiden kepada masyarakat kemarin, beliau sampaikan bahwa hindari judol. Uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan dan lain-lain. Seyogyanya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol,” katanya.

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Natsir Kongah, menyebutkan ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

“Di semester satu ini disampaian pak kepala Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” ujar Natsir dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Natsir, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.

“Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat,” kata Natsir.

Natsir mengungkapkan bahwa temuan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.

“Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” pungkas Natsir.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Ilustrasi - Anjungan migas lepas pantai

ESDM Terbitkan Kebijakan Agar KKKS Garap Blok Migas ‘Idle’

JAKARTA, DetikHeadline – Dalam upaya untuk mengoptimalkan produksi migas nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya …

Leave a Reply