Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Judi Online Yang Diketuai Hadi Tjahjanto

JAKARTA, DetikHeadline – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang dikeluarkan di Jakarta pada 14 Juni 2024, menentukan pembentukan Satgas tersebut, menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu.

Dalam dokumen salinan Presiden, disebutkan bahwa alasan untuk membentuk Satgas adalah karena perjudian adalah ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan gangguan psikologis yang dapat mengarah pada tindakan kriminal.

Selain itu, perjudian online dianggap menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diambil tindakan cepat dan menyeluruh untuk memberantasnya.

Presiden Jokowi mengambil langkah-langkah lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam bertindak sebagai Ketua Satgas, dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie bertindak sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, bertindak sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Selain itu, 26 anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Online diperkuat oleh pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, dan TNI-Polri.

Presiden mempercayai Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, yang terdiri dari 12 pejabat deputi dari berbagai kementerian dan lembaga. Tim ini bertanggung jawab untuk menetapkan prioritas penegakan hukum, melakukan penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, dan memantau situasi.

Menurut Pasal 13, Satgas akan beroperasi dari tanggal ditetapkannya Presiden hingga tanggal 31 Desember 2024.

Pasal 14 menetapkan bahwa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Satgas ditanggung oleh APBN kementerian, lembaga, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pernyataan secara online di Jakarta, Rabu (12/6), Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus perjudian online, dengan menutup jutaan situs web yang dianggap menyebabkan ketidaknyamanan.

Baca Juga : MUI: Pengelola Ibadah Kurban Diminta Tidak Cemari Lingkungan

Loading

Silahkan Telusuri

Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU Masih Diproses

JAKARTA, DetikHeadline – Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) Pemberhentian Hasyim …

Leave a Reply