Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Ilustrasi. Pupuk jenis NPK

Pupuk Subsidi Dipastikan Sudah Tepat Sasaran Dengan Permentan 1/2024

JAKARTA, DetikHeadline – Karena distribusi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa penyalurannya akan tepat sasaran dan akurat.

Dalam pernyataan yang diberikan di Jakarta pada hari Sabtu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dia meminta jajarannya untuk menyosialisasikan Permentan Nomor 01 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran,” kata Amran.

Dalam Permentan 01 Tahun 2024, Mentan mengumumkan bahwa pupuk organik sekarang menjadi salah satu jenis pupuk bersubsidi. Sebelumnya, hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi: NPK, urea, dan NPK formula khusus.

Selanjutnya, data e-RDKK digunakan untuk memberikan pupuk bersubsidi kepada petani dari kios pengecer. Batas alokasi untuk setiap kecamatan ditetapkan melalui SK bupati/wali kota.

Dia menambahkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi diatur berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran.

Sebaliknya, mempertimbangkan penetapan alokasi e-RDKK serta rincian alokasi per wilayah berdasarkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga : Harga BBM Diharap Tidak Naik Imbas Konflik Timur Tengah

“Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” ujar Amran.

Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN dan bergabung ke dalam kelompok tani (poktan).

Amran menambahkan bahwa pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali setiap tahun berjalan. Ini memungkinkan data dan kebutuhan petani penerima diubah setiap kali sistem e-RDKK dibuka.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terang Amran.

Mentan meminta petani tidak khawatir tentang ketersediaan pupuk, mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun ini masih cukup banyak.

Karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi, tanam dan produksi dapat dipercepat pada musim tanam kedua dan selanjutnya.

“Faktanya, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4,73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59 persen persen. Apabila dengan jumlah yang telah ditambahkan (9,55 juta ton) adalah 18,12 persen. Jadi, alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir,” jelas Amran.

Amran menyatakan bahwa pupuk adalah komoditas penting untuk mencapai ketahanan pangan nasional dan produksi pangan.

Sayangnya, jumlah pupuk bersubsidi berkurang karena ketersediaan anggaran yang terbatas di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP).

“Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” tutur Amran.

Ali Jamil, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, menyatakan bahwa dengan adanya Permentan Nomor 01 Tahun 2024, pihaknya berharap masalah dan solusi terkait pupuk bersubsidi diprioritaskan. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap petani dapat memperoleh kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi.

“Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios sehingga bisa diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca Juga : Mulai Oktober 2024, Semua Hewan Potong Harus Bersertifikasi Halal

Loading

Silahkan Telusuri

Pastikan Program Kerja Berjalan Terukur, Wamen Kemnaker Tegaskan Soal Pengawasan Internal

JAKARTA, DetikHeadline – Pengawasan internal sangat dibutuhkan, untuk memastikan semua program kerja di Kementerian Ketenagakerjaan …

Leave a Reply