JAKARTA, DetikHeadline – KPU mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub setelah dilantik. KPU menolak untuk berbicara tentang keputusan tersebut.
“Saya catat ada dua isu yang ditanyakan ke saya pertama putusan MA yang jelas proses harmonisasi sedang berjalan terkait pencalonan masih akan dirapatkan pukul 14.00 WIB ini dan Pak Idham Holik akan memimpin,” kata Komisioner KPU, August Mellaz.
KPU tidak akan berbicara lebih jauh tentang tudingan MA tentang batas usai cagub-cawagub tertentu karena KPU menghormati keputusan MA yang berdampak pada pencalonan cagub-cawagub di pilkada.
“Bagaimana sikap KPU, KPU secara prinsip ya berpegang teguh pada aturan kalau kemudian ada semacam tudingan putusan ini berprestensi untuk seseorang KPU tidak akan masuk ke wilayah sana,” ujarnya.
“Kami secara prinsip menghormati lembaga-lemabaga yang ada bentuk struktur negara Indonesia,” sambung August.
harmonisasi putusan MA untuk mensikronkan aturan KPU dengan UU yang berlaku. Proses ini juga membuat KPU tidak mau berbicara lebih lanjut tentang putusan MA.
“Memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung, tentu setiap aturan KPU akan disinkronkan disesuaikan dengan UU yang mengaturnya dengan UU lainnya dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal, itu lah posisinya jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut jadi memang sedang berjalan proses harmonisasinya,” imbuhnya.