JAKARTA, DetikHeadline – Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, berharap semua pihak yang terlibat dalam gugatan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI (MK), baik yang menggugat maupun tergugat, dapat tenang saat menerima keputusannya.
Usai KPU RI menetapkan hasil pemilihan pada Kamis (21/3) kemarin, MK telah membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilihan untuk baik Pilpres maupun Pileg.
Tenggat waktu tiga hari sejak penetapan KPU RI diberikan untuk mengajukan gugatan sengketa pemilihan.
Menurut keputusan tersebut, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 menerima suara terbanyak dalam pemilihan presiden 2024.
Baca Juga : Perkara PHPU Pilpres Harus Selesai Tepat Waktu
Selain itu, delapan partai politik: PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN, berhasil masuk ke DPR RI melalui pemilihan anggota legislatif.
“Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” kata Wapres Ma’ruf.
Ma’ruf Amin juga mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan MK.
Menurutnya, konstitusi memang mengatur pengajuan gugatan sengketa pemilu.
Sehingga, dia menyatakan bahwa pengajuan seperti itu biasa dan telah terjadi di beberapa pemilu sebelumnya.
“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkap Wapres.
Wapres Ma’ruf juga berharap proses gugatan ini berjalan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, hasil yang akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi harus dapat diterima oleh semua pihak, termasuk pihak yang mengajukan gugatan. “Karena itu hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada,” imbaunya.
Baca Juga : Transisi Pemerintah Usai Pilpres Bakal Berjalan Mulus