Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Seorang Ibu Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Pelecehan Anak Kandung

JAKARTA, DetikHeadline – Polda Metro Jaya menetapkan seorang wanita berinisial R (22) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 3 Juni 2024. 

Menurut Ade, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Krimsus Polda Metrto Jaya. 

Atas ulahnya pelaku juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014. 

“Kita kenakan pelaku tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya. 

Tindakan keji yang dilakukan oleh seorang ibu kandung inisial R (22) terhadap anaknya yang berusia empat tahun tersebar luas. Ibu muda itu melakukan tindakan keji tersebut dengan merekam video di mana dia melakukan tindakan keji kepada anaknya sendiri.

Pelaku menelanjangi anaknya di video. Dia kemudian mengisap penis anaknya. Namun, anak itu kadang-kadang memanggil perempuan di depannya dengan nama “mama”.

Baca juga : Calon Haji Indonesia Yang Meninggal Bertambah Jadi 32 Orang

Loading

Silahkan Telusuri

Pemprov DKI Bakal Fokus Pada Stabilitas Ekonomi dan Kualitas Hidup

JAKARTA, DetikHeadline – Pemerintah Provinsi DKI terus berusaha meningkatkan kualitas hidup, stabilitas ekonomi, dan ketersediaan …

Leave a Reply