Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com

Seorang Sopir Taksi di Bali Didakwa Mengambil Uang dari Tas Turis

JAKARTA, DetikHeadline – Seorang pengemudi taksi bernama IKEP (40) ditangkap karena diduga mencuri tas milik seorang wisatawan Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis bernama DM (46).

Namun, saat pelaku mengantar korban ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, pelaku mencuri tas korban yang berisi puluhan juta uang.

Menurut Ipda Nyoman Darsana, Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, tas ransel wisatawan Perancis itu tertinggal di mobil taksi pelaku.

Sang sopir taksi malah mengangkut tas itu ke rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, daripada mengembalikannya.

“Sedangkan isi dalam tas ransel warna hitam tersebut, di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp 30.046.000,” kata Darsana, dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Peristiwa itu, terjadi pada Minggu 28 April sekira pukul 18.30 WITA, di Terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sejam kemudian, mereka tiba di Terminal Keberangkatan International, korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan di bawa berangkat oleh ibunya.

Sementara, tas ransel milik korban yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil taksi.

“Korban yang teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taksi berusaha melakukan pencaharian terhadap mobil taksi berwarna biru tua tersebut di sekitar Terminal International namun tidak ditemukan,” imbuhnya.

Selanjutnya, korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin 6 Mei sekitar pukul 22.00 WITA. Korban yang tinggal di sebuah vila di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, ini mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta rupiah.

Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar TKP.

Polisi berhasil mengikuti mobil taksi tersebut, dan pada Selasa 7 Mei malam, pelaku dan barang buktinya ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura, Denpasar.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata dia.

Baca juga : Tidak Seperti Amerika, Australia Mendukung Palestina sebagai Anggota Penuh PBB

Loading

Silahkan Telusuri

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Hasto Ingin Bawa PDIP Jadi Partai Yang Pimpin Pergerakan Rakyat

JAKARTA, DetikHeadline – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan keinginan untuk …

Leave a Reply