Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com

Setelah UU KIA Disahkan, Ibu Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

JAKARTA, DetikHeadline – Setelah hampir dua tahun pembahasan, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akhirnya disahkan oleh DPR. Dengan undang-undang ini, ibu bekerja dapat mengambil cuti melahirkan selama enam bulan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan yang berbunyi:

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a.cuti melahirkan dengan ketentuan:

paling singkat 3 (tiga) bulan pertama;

dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/ atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Ayat berikutnya menyatakan bahwa pemberi kerja harus memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan ini.

Namun, dalam situasi tertentu, seperti ketika ibu atau anak mengalami masalah kesehatan usai melahirkan, ibu berhak atas tambahan 3 bulan cuti tambahan untuk total 6 bulan cuti.

Berikut aturannya:

(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Baca juga : Jokowi Tantang Wali Kota Untuk Bangun Transportasi Publik dengan APBD Sendiri

Loading

Silahkan Telusuri

Diskusi Relawan Kita (RK) dengan sejumlah komunitas disabilitas di Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Relawan Kita Bersama Komunitas Disabilitas Rumuskan Aspirasi Wujudkan Kota Jakarta Yang Humanis

JAKARTA, DetikHeadline – Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang humanis, yang melayani semua orang, termasuk …

Leave a Reply