Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Anies Baswedan menilai amicus curiae Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menggambarkan situasi darurat dalam sidang MK mengenai sengketa hasil Pilpres 2024

Tanggapan Anies Soal Amicus Curiae Megawati di MK

JAKARTA, DetikHeadline – Dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae, atau sahabat pengadilan, kepada calon presiden nomor satu Anies Baswedan.

“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” kata Anies.

Aneis kemudian berbicara tentang era orde baru, di mana demokrasi hanya digunakan secara seremonial karena diatur oleh penguasa.

Sebaliknya, dia menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk melanjutkan proses pasca reformasi dalam lingkungan demokrasi yang memungkinkan kebebasan dan menghindari intervensi dalam proses Pemilu.

“Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” jelasnya.

Anies berpendapat bahwa amicus curiae yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pesan penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat umum.

“Kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” ucap Anies.

Sebelum itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, yang diwakili oleh Mega, menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4) siang.

Hasito membacakan beberapa pendapat hukum yang tercantum dalam amicus curiae, yang dapat diikuti dengan kutipan berikut:

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”

Pihak kepaniteraan MK akan mengirimkan amicus curiae tersebut langsung kepada hakim konstitusi setelah menerimanya.

“Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.

Baca Juga : Rapat “Rahasia” Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dikebut MK

Loading

Silahkan Telusuri

Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

JAKARTA, DetikHeadline – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan …

Leave a Reply