Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS

Taruna STIP Tewas Usai Dianiaya Hingga Kekurangan Oksigen

JAKARTA, DetikHeadline – Kepolisian mengatakan Putu Satria Sananta Rustika, seorang taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, meninggal akibat kekurangan oksigen ke saluran vital setelah dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada hari Jumat (3/5).

“Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan.

Ia menyatakan bahwa jaringan paru-paru korban pecah karena luka di ulu hatinya, menurut hasil autopsi.

“Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban,” kata dia.

Ia menyatakan bahwa upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan tersangka berinisial TRS memukul korban lima kali.

Dia mengatakan bahwa empat taruna tingkat dua dan empat taruna tingkat satu sedang berada di salah satu toilet di kampus STIP saat peristiwa itu terjadi.

Taruna junior yang melakukan kesalahan dipanggil oleh taruna senior oleh pelaku TRS. Korban menjawab bahwa dia yang paling kuat karena dia adalah ketua taruna junior.

Menurut Kapolres, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di area perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.

“Memang ada empat senior tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia.

Taruna tingkat dua STIP berinisial TRS ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rustika (19).

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta.

Sesuai dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca Juga : OKI Disebut Berutang Kemerdekaan Pada Rakyat Palestina

Loading

Silahkan Telusuri

Diskusi Relawan Kita (RK) dengan sejumlah komunitas disabilitas di Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

Relawan Kita Bersama Komunitas Disabilitas Rumuskan Aspirasi Wujudkan Kota Jakarta Yang Humanis

JAKARTA, DetikHeadline – Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang humanis, yang melayani semua orang, termasuk …

Leave a Reply